Di masa kini, sudah bukan merupakan hal yang sulit untuk menemukan penderita kelainan penglihatan seperti rabun jauh (miopia), rabun dekat (hipermetropi), atau mata silinder (astigmatisma). Berbagai cara untuk mendapatkan penglihatan normal pun ditempuh, mulai dari penggunaan kacamata, soft lens, sampai prosedur operasi seperti LASIK.
Apa itu LASIK?
LASIK atau laser-assisted in situ keratomileusis adalah prosedur operasi untuk menangani kelainan penglihatan pada mata. Prosedur ini menyangkut rekonstruksi bentuk kornea untuk mengatur berkas cahaya yang masuk ke mata sehingga berkas cahaya dapat masuk dan jatuh tepat pada retina. Sebagai catatan, pada rabun jauh, bayangan jatuh di depan retina. Pada rabun dekat, bayangan jatuh di belakang retina, dan pada mata silinder, bayangan tidak terfokuskan pada satu titik.
Apakah setelah LASIK melahirkan harus dengan operasi?
Hal seperti ini sudah bukan asing lagi dipertanyakan, terutama bagi kaum wanita yang ingin bisa melahirkan secara normal. Sering kita mendengar bahwa pada wanita, setelah menjalani prosedur LASIK, tidak diperbolehkan melahirkan secara normal, melainkan harus dengan tindakan operasi (sectio caesarea), karena bila melahirkan secara normal, nantinya rabun jauh bisa makin parah bahkan bisa menyebabkan kebutaan. Lantas, apakah benar?
Jawabannya adalah, tidak.
Jadi, setelah LASIK boleh melahirkan normal?
Tegantung. Sebelumnya, mari kita bahas sedikit mengenai rabun jauh. Pada penderita rabun jauh, terutama pada rabun jauh yang berat (minus di atas 6 dioptri), ditemukan bahwa ukuran bola mata menjadi lebih lonjong daripada normalnya, sehingga meningkatkan risiko penipisan serta lepasnya retina.
Ya, pada jaman dahulu hal tersebut sering menjadi indikasi bagi wanita untuk melahirkan secara sectio caesarea, dengan pertimbangan jika melahirkan normal, akan dibutuhkan tenaga yang besar saat mengedan sehingga menyebabkan tekanan bola mata naik dan meningkatkan risiko lepasnya retina. Namun, beberapa penelitian menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada indikasi bagi penderita rabun jauh yang berat untuk melahirkan secara sectio caesaria. Dikatakan bahwa baik melahirkan secara normal maupun sectio caesarea tidak mempengaruhi progresivitas penglihatan dan kondisi retina.
Sebagai tambahan, pada prosedur LASIK, seperti telah dibahas di atas, struktur yang direkonstruksi adalah kornea, bagian yang berada di bola mata depan, dan sama sekali tidak meyangkut struktur-struktur bagian belakang mata, seperti retina. Sehingga sama sekali tidak ada hubungannya prosedur LASIK dan lepasnya retina pada saat melahirkan secara normal.
Dengan begitu, terjawab sudah, bahwa pada pasien yang telah menjalani prosedur LASIK, sah-sah saja untuk melahirkan secara normal, begitu pula pada penderita rabun jauh yang tidak menjalani LASIK sekalipun. Dengan catatan, sebaiknya dokter kandungan mereferensikan penderita rabun jauh ke dokter mata terlebih dahulu untuk dilakukan evaluasi bola mata bagian belakang (funduskopi) untuk penilaian retina dan struktur-struktur lainnya.
The post Mitos atau Fakta: Setelah LASIK tidak boleh Melahirkan Normal? appeared first on Hello Sehat.
Hallo semuanya selamat datang di website dokter yugi selamat membaca artikel menarik tentang kesehatan di sini !
from Hello Sehat http://ift.tt/2yMkwxV
via IFTTT